oleh Editor Dua | Nov 14, 2017 | Majalah Sinaran

SYI’AH
Oleh : Muhammad Suparman al Jawi
Pendahuluan
Segala puji hanya layak ditujukan bagi Allah SWT yang telah melimpahkan nikmat dan karunianya kepada seluruh umat manusia , nikmat duniawi yang terhampar luas di alam semesta ini. Serta melengkapi nikmat tersebut dengan menurunkan syariat untuk mengatur kehidupan manusia untuk meraih kebahagiaan dunia dan akherat.
Shalawat serta salam semoga senantiasa tercurah kepada junjungan kita , Nabi Agung Rasulullah Muhammad SAW , panutan kita , teladan kita dalam menjalani tugas sebagai hamba , dalam beribadah dan beramal shalih beserta seluruh keluarga , para sahabatnya serta pengikut , pecinta dan pembela sunnah – sunnahnya hingga Hari Kiamat nanti.
Penyimpangan Ajaran Syi’ah
- Aqidah Syi’ah tentang Nikah Mut’ah
Mut’ah[1] memiliki keistimewaan besar dalam Aqidah Syi’ah. Disebutkan oleh Fatthullah al Kasyani dalam Kitab Minhajush Shadiqin [2] riwayat dari ash Shadiq (Imam Ke Enam Syi’ah Itsna Asyariyah , Abu Abdillah Ja’far bin Muhammad Ash Shadiq wafat 148 H / 765 M ) ,
قال الإمام الصادق رحمه الله تعالى : إن المتعة ديني ودين آبائي ، فمن عمل بها عمل بديننا ، ومن أنكرها أنكر ديننا ، واعتقد بغير ديننا . اهـ وولدُ المتعة أفضل من ولد الزوجة الدائمة ، ومنكرُ المتعة كافرٌ مرتدٌ .اهـ
Ash Shadiq berkata : Mut’ah adalah bagian dari agamaku dan agama nenek moyangku. Barang siapa yang mengamalkannya berarti dia telah mengamalkan agama kami , dan barang siapa yang mengingkarinya maka dia telah mengingkari agama kami dan meyakini agama lain selain agama kami. [3] Anak yang dilahirkan dari hasil perkawinan Mut’ah lebih utama dari pada anak yang dilahirkan melalui istri dari pernikahan yang tetap. Dan orang yang mengingkari Nikah Mut’ah maka dia kafir murtad. [4]
Al Qummi dalam kitab Man Laa Yahdhuruhu al Faqih menukil dari Abdillah bin Sinan dari Abi Abdillah ( Imam Ke Enam Syi’ah Itsna Asyariyah , Ja’far bin Muhammad Ash Shadiq wafat 148 H / 765 M ) , ia berkata ,
إن الله تعالى أحلّ لهم المتعة عوضًا عن المسكرات
Sesungguhnya Allah Ta’alaa telah menghalalkan Nikah Mut’ah bagi orang – orang Syi’ah sebagai pengganti dari minuman – minuman yang memabukkan. [5]
Kaum Syi’ah tidak membatasi dengan jumlah tertentu dalam Mut’ah. Disebutkan dalam Furu’ al Kaafii dan Al Istibshar dari Ubaid bin Zurarah dari Abi Abdillah ( Imam Ke Enam Syi’ah Itsna Asyariyah , Ja’far bin Muhammad Ash Shadiq wafat 148 H / 765 M ) , ia berkata , “ Aku bertanya kepada Abi Abdillah tentang jumlah wanita yang dimut’ah , apakah hanya empat wanita ?
قال : تزوج منهن ألفا فإنهن مستأجرات
Ia menjawab , “ Nikahilah dengan mut’ah pada seribu wanita karena mereka telah dikontrak. “
Demikian juga dalam riwayat lain disebutkan ,
عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ مُسْلِمٍ عَنْ أَبِي جَعْفَرٍ ( عليه السلام ) فِي الْمُتْعَةِ قَالَ لَيْسَتْ مِنَ الْأَرْبَعِ لِأَنَّهَا لَا تُطَلَّقُ وَ لَا تَرِثُ وَإِنَّمَا هِيَ مُسْتَأْجَرَةٌ
Dari Muhammad bin Muslim dari Abi Ja’far AS ia berpendapat tentang Mut’ah , bahwa Mut’ah tidak hanya terbatas pada empat wanita , karena mereka tak perlu dicerai , tidak mewarisi , sebab mereka dikontrak. [6]
Keyakinan seperti ini sangat merendahkan kaum wanita dan menimbulkan ketidak jelasan keturunan yang sangat berlawanan dengan Maqashidusy Syari’ah yang diturunkan oleh Allah SWT melalui para nabi dan rasul sepanjang zaman.
Bagaimana mungkin kita bisa menerima dan membenarkan nikah semacam ini? Bukankah ini sangat berlawanan dengan firman Allah SWT dalam Al Quran dalam menyebutkan ciri – ciri orang beriman yang beruntung ,
وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ * إِلَّا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ * فَمَنِ ابْتَغَى وَرَاءَ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْعَادُونَ
Dan orang – orang menjaga kemaluan mereka kecuali terhadap istri – istri mereka atau budak – budak wanita yang dimilikinya , sesungguhnya mereka tidak tercela. Maka barang siapa yang mencari dibalik itu maka mereka itulah orang – orang yang melampaui batas. [7]
Dari ayat di atas jelaslah bahwa yang dibolehkan untuk dicampuri adalah istri – istri yang sah dan hamba sahayanya. Selain dari hal tersebut di atas hukumnya adalah haram. Wanita yang dimut’ah ( dikontrak untuk bersenang – senang ) adalah wanita yang dibayar , tidak dianggap sebagai istri , kadang juga istri orang tanpa sepengetahuan suaminya , tidak mendapat hak waris , untuk meninggalkannya tak perlu proses cerai. Apa bedanya wanita macam ini dengan pelacur ? Menyebar luaskan zina dengan kedok syari’at.
Syaikh Abdullah bin Jibrin menyimpulkan , “ Rafidhah menghalalkan Nikah Mut’ah dengan alasan berdalil dengan ayat , di antaranya :
وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ كِتَابَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ وَأُحِلَّ لَكُمْ مَا وَرَاءَ ذَلِكُمْ أَنْ تَبْتَغُوا بِأَمْوَالِكُمْ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ فَمَا اسْتَمْتَعْتُمْ بِهِ مِنْهُنَّ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ فَرِيضَةً
Dan diharamkan juga kalian mengawini wanita – wanita yang bersuami , kecuali budak – budak yang kalian miliki. Allah telah menetapkan hukum tersebut sebagai ketetapan atas kalian. Dan dihalalkan bagi kalian selain selain yang demikian itu , yaitu mencari istri – istri dengan hartamu untuk dinikahi bukan berzina. Maka istri – istri yang telah kalian nikmati di antara mereka maka berikanlah kepada mereka maharnya dengan sempurna sebagai sesuatu kewajiban. [8]
Untuk menjawab dalil mereka maka bisa dikatakan , ayat tersebut dan juga ayat – ayat sebelumnya , adalah ayat yang berbicara tentang masalah pernikahan yang sebenarnya. Gak bisa dimaknai dengan Nikah Mut’ah. Misalnya ayat sebelumnya ,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا يَحِلُّ لَكُمْ أَنْ تَرِثُوا النِّسَاءَ كَرْهًا
Wahai orang – orang yang beriman tidak halal bagi kalian mewarisi wanita dengan jalan paksa[9]
وَإِنْ أَرَدْتُمُ اسْتِبْدَالَ زَوْجٍ مَكَانَ زَوْجٍ
Dan jika kalian ingin mengganti istri yang satu dengan istri yang lain ….. [10]
وَلَا تَنْكِحُوا مَا نَكَحَ آبَاؤُكُمْ مِنَ النِّسَاءِ
Dan janganlah kalian kawini wanita – wanita yang telah dikawini bapak – bapak kalian [11]
Demikian juga ayat – ayat lain seperti ,
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ …..
Diharamkan atas kalian menikahi ibu – ibu kalian ……. [12]
Setelah Allah SWT menyebutkan untuk kita jumlah wanita – wanita yang haram dinikahi baik karena nasab keturunan maupun sebab lain , maka Allah SWT berfirman ,
وَأُحِلَّ لَكُمْ مَا وَرَاءَ ذَلِكُمْ ……
Dan dihalalkan bagi kalian selain yang demikian itu …… [13]
Wanita – wanita yang disebutkan di atas , yaitu yang boleh bagi kita untuk menikahi mereka , selain yang disebutkan rinci siapa – siapa yang dilarang , maka jika kita menikahi mereka dan sudah kita campuri ( hubungan biologis ) maka wajib diberikan maharnya yang telah kita tentukan bagi mereka. Dan jika di antara istri – istri membebaskan sebagian maharnya dengan kerelaan hati , maka tidak ada dosa kita menerimanya. Inilah penafsiran para sahabat dan jumhur mufassirin. [14]
Nikah Mut’ah juga bertentangan dengan hadits Rasulullah SAW ,
أيها الناس إني قد أذنت لكم في الاستمتاع في هذه النساء، ألا وإن الله قد حرم ذلك إلى يوم القيامة، فمن كان عنده منهن شيئا فليخل سبيله، ولا تأخذوا مما آتيتموهن شيئا
Wahai manusia , sesungguhnya aku pernah mengizinkan Nikah Mut’ah bagi kalian terhadap para wanita. Ketahuilah , sesungguhnya sekarang Allah telah mengharamkan Nikah Mut’ah sampai Hari Kiamat. Maka barang siapa yang masih memiliki wanita mut’ah hendaklah dia melepaskannya. Dan janganlah kalian mengambil sedikitpun dari harta yang pernah kalian berikan pada mereka. [15]
Tak hanya itu saja , orang orang Syi’ah bahkan memperbolehkan menggauli wanita melalui duburnya , sebagai mana banyak tersebut dalam kitab – kitab mereka ,
عن علي بن الحكم قال: سمعت صفوان يقول: قلت للرضا عليه السلام: إن رجلاً من مواليك أمرني أن أسألك عن مسألة فهابك واستحيا منك أن يسألك، قال: ما هي؟ قال: للرجل أن يأتي امرأته في دبرها؟ قال: نعم ذلك له
Dari Ali bin Al Hakam dia berkata : Aku mendengar Shafwan berkata : Aku berkata kepada Ar Ridha AS ( Imam Ke Delapan Syi’ah Itsna Asyariyah , Abu Hasan Ali bin Musa “Ar Ridha” (wafat 203 H / 818 M ) : Sesungguhnya seorang laki – laki dari mantan budakmu memintaku untuk bertanya kepadamutentang satu masalah. Dia malu menanyakan langsung kepadamu. Ar Ridha berkata : Apa itu ? Shafwan berkata : Bolehkah seorang laki – laki menggauli istrinya melalui duburnya? Ar Ridha menjawab : Ya , boleh baginya. [16]
Hal ini tentunya sangat bertentangan dengan larangan keras dari Allah SWT melalui lisan Rasulullah SAW sebagai berikut ,
عن أبي هريرة عن النبي صلى الله عليه و سلم قال : من أتى حائضا أو امرأة في دبرها أو كاهنا فقد كقر بما أنزل على محمد صلى الله عليه وسلم
Dari Abi Hurairah RA dari Nabi SAW , beliau bersabda : Barang siapa menggauli istrinya yang haidh , atau menggauli istrinya melalui duburnya atau mendatangi dukun maka dia telah mengingkari syari’at yang diturunkan kepada Muhammad SAW [17]
Demikian juga hadits berikut ,
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم لا ينظر الله إلى رجل أتى امرأة في الدبر
Rasulullah SAW bersabda : Allah tidak mau memandangseorang laki – laki yang menggauli istrinya dari duburnya. [18]
[1] Mut’ah adalah nikah kontrak dalam batasan waktu tertentu. ( Syaikh Abdullah bin Muhammad , Min Aqaidisy Syi’ah )
[2] Fathullah al Kasyani , Minhajush Shadiqin hal 356 , Sayyid Abu Ali al Murtadha bin Salim al Hasyimi , Atsarul Yahud wan Nasharaa wal Majus fi at Tasyayyu’ , juz 1 hal 304.
[3] Al Qummi , Man Laa Yahdhuruhu al Faqih ( 3 : 366 )
[4] Fathullah al Kasyani , Fathush Shadiqin
[5] Al Qummi , Man Laa Yahdhuruhu al Faqih , hal 330
[6] Al Furu’ al Kaafii ( 2 / 43 ) , at Tahdzib ( 2 / 188 )
[7] QS. Al Mu’minun : 5-7
[8] QS. An Nisaa : 24
[9] QS. An Nisaa : 19
[10] QS. An Nisaa : 20
[11] QS. An Nisaa : 22
[12] QS. An Nisaa : 23
[13] QS. An Nisaa : 24
[14] Dr. Thaha Hamid ad Dalimi , Majmu’ Muallafat Aqaid ar Rafidhah wa ar Radd ‘alaiha ( 13 / 139 )
[15] HR. Muslim no 1406
[16] Al Istibshar ( 3 / 243 ) , Walid Kamal Syukur , Aqidatusy Syi’ah wa Tarikhihim al Aswad , Juz 1 hal 10
[17] HR. Tirmidzi
[18] HR. Tirmidzi
oleh Editor Dua | Okt 31, 2017 | Kabar Sekolah, Majalah Sinaran
KOLOM PAK JAT.
AQIDAH ISLAM dimulai dari pemahaman yang utuh atas “ Iyyaaka na’budu, wa iyyaaka nastain – Hanya kepada Mu kami ber ibadah, dan hanya kepada Mu kami mohon pertolongan “ Q.S. 1 : 4. Maka BERIBADAH, mutlak harus hanya kepada Allah, tidak boleh kepada yang lain, atau Allah plus yang lain. Dan MOHON PERTOLONGAN secara ghoib mutlak hanya kepada Allah, karena pertolongan yang sifatnya lahiriah ditoleransi BOLEH kepada yang selain mahkluk dan sifatnya HANYA PERANTARA. Sebab dari segala sebab pertolongan tetap hanya kepada Allah.
Kemudian permasalahan aqidah meluas ke urusan kehidupan manusia , maka :
- Yang dorongannya ghoib, mutlak hanya kepada Allah, tidak boleh ada peran mahkluk. Inilah yang digariskan didalam Aqidah ULUHIYAH – Bahwa Allah lah ILAH kita. Maka praktek kehidupannya adalah IBADAH ( taalluh), bahwa didalam urusan ibadah mutlak hanya mengikuti arahan Allah, yang ditunjukan Rasulullah dan dipraktekkan sahabat. Stop hanya sampai disini kita hanya boleh menjalankan. Petunjuk setelahnya berpotensi bid’ah, bahkan syirik. Maka siapapun orangnya atau apapun statusnya tidak memiliki HAK ILAHIAH untuk merumuskan ibadah dengan kehendak sendiri, sedangkan para Imam Mazhab jelas merumuskan kaidah ber agama dengan merujuk kepada Al Qur’an, Sunnah dan Sunnah para sahabat yang dikenal dengan Qiyas dan Ijma’, namun coba digali didalam masalah ibadah, pada masalah apa belum terumuskan ?, kecuali memang berkehendak menciptakan PENYIMPANGAN.
- Yang doronganya lahiriyah, didalam penciptaan – pengaturan – penguasaan dan lain-lain maka secara JIWA RAGA hanya boleh kepada Allah ta’ala. Inilah yang digariskan didalam aqidah RUBUBIYAH, bahwa segala kegiatan manusia yang dorongannya lahiriyah, maka kepatuhan JIWA RAGA hanya boleh kepada Allah ta’ala, artinya kepatuhan RAGA saja tidak masalah, seperti kepatuhan kepada orang tua, kepatuhan mengikuti resep dokter, kepatuhan menjalankan kendaraan sesuai petunjuk dealer dll, asal tidak bertentangan dengan petunjuk Allah dan Rasulullah. Maka didalam menetapkan hukum misalnya tidak ada hak manusia merumuskan sendiri dengan pikiran dan kira kira sendiri, namun WAJIB merujuk kepada Al Qur’an dan Sunnah serta praktek para sahabat untuk kemudian dirumuskan dengan bahasa hokum / bahasa baku yang tidak menyimpang dari kaidah Al Qur’an dan Sun
- Yang dorongannya potensi KETUNDUKAN sebagai hamba atas kebesaran dan kemuliaan Allah subhanallahu wata’ala, didalam ASMA’ DAN SIFAT Nya. Menjadikan kita sebagai hamba atau dalam bahasa lugasnya adalah sebagai BUDAK Allah menjadikan kita hidup dengan penuh ke hati hatian. Tidak ada hak mahluk merumuskan sendiri kaidah memahami Allah didalam Asma dan Sifatnya kecuali dengan petunjuk Al Quran dan Sunah, sehingga misalnya memaknai Allah BERSEMAYAM di atas Arsy, tidak boleh diartikan KEKUASAAN, tetapi tetap Allah bersemayam, sedang bersemayamnya bagaimana ? karena tidak ada keterangan lebih lanjut dari Al Quran dan Sunnah cukup kita katakan “ Laisa kamistlihi syai’un “.
Inilah kunci resep aqidah didalam Islam, yang bisa dipraktekan didalam keadaan yang bagaimanapun juga, maka Aqidah yang mendasari laku hidup hanya sekedar PERCAYA kepada Allah akan menjadi rancu karena tidak bisa mendasari laku hidup manusia, apalagi setelah dihadapkan kenyataan bahwa IBLIS juga PERCAYA kepada Allah, dan jatuhnya Iblis karena tidak mau menerima perintah Allah untuk sujud kepada Adam, bukan sujud kepada Allah.
JADI konsekwensi Hamba/ budak kepada Tuhannya jelas.
BERBEDA dengan ideology lainnya,
KOMUNIS, dari bahasa latin COMMUNIS, bahasa Inggris Common – Universal, ialah ideology yang berkenaan dengan filosofi politik social dan ekonomi yang tujuan utamanya terciptanya masyarakat Komunis dengan aturan sosial ekonomi berdasarkan KEPEMILIKAN BERSAMA alat produksi dan tidak adanya kelas social pemilikan harta dan lain-lain, dengan ciri :
- Mengajarkan teori PERTENTANGAN KELAS, proletar melawan tuan tanah, melawan pemilik alat produksi yang dianggap kapitalis dan lain-lain.
- Salah satu doktrinnya adalah REVOLUSI TIADA HENTI
- Menegakkan DIKTATOR PROLETARIAT yang bertugas membersihkan kelas.
- Menganut system politik SATU PARTAI, sehingga partai lawan tiada ampun untuk dilumpuhkan
- Akhirnya negara dan hukum tidak diperlukan didalam Negara komunis.
- Pada masa transisi maka melalui dictator proletariat seluruh hak milik pribadi dihapuskan, dan diambil alih Negara selanjutnya dibawah kontrol Negara.
- Perubahan itu harus dilakukan secara REVOLUSI.
Maka bagaimana ketenangan akan dicapai oleh apa yang disebut Komunis ?
Pada akhirnya juga mengarah kepada kehidupan keagamaan, karena didalam sistem Islam PEMILIKAN PRIBADI itu diakui dan diperkenan. Sistem kelas juga ada mereka yang TAQWA, mereka yang munafiq, mereka yang kafir, Yang ini akan menimbulkan BENTROK dengan ideology komunis, sampai akhirnya komunis pun tidak segan MENGHABISI orang beragama. Apalagi ada pernyataan Karl Mrx “ Agama itu CANDU bagi masyarakat “. Demikian juga pernyataan TAN MALAKA didepan konferensi komunis internasional : “ Yaa…., saya katakan DIDEPAN TUHAN saya adalah Muslim, tetapi ketika didepan banyak orang saya BUKAN MUSLIM karena Tuhan mengatakan bahwa banyak Iblis diantara manusia “.
Sehingga tidak mengherankan dimana mana orang beragama lebbih lebih Islam DIHAJAR HABIS dinegeri ber ideologi komunis. Tidak heran seperti BUKHORO tempat kelahiran IMAM BUCHORI akhirnya muslim habis dibabat Uni Sovyet, yang Alhamdulillah sekarang berdiri sendiri menjadi Negara Uzbekistan.
Bagaimana dengan Ideologi lainnya ?, KAPITALIS ? misalnya yang menjadikan keserakahan menjarah kekayaan menyebabkan tidak tanggung tanggung dan tidak malu malu untuk MENJAJAH menjadi IMPERIALIS. Lihatlah kasus keserakahan VOC yang sekarang dilanjutkan oleh para anteknya, sehingga kekayaan Indonesia hanya dimiliki oleh tidak kurang dari 200 orang atau lembaga yang menguasai lebih dari 90 % harta kekayaan di Indonesia.
Bagaimana dengan Indonesia ?, silakan bingung sendiri ketika kita amati PANCASILA dimana sendi–sendi nya banyak dikoyak justru oleh para penguasanya, dengan memakai alat undang–undang dari BELANDA diantaranya KUHP yang sama persis dengan Belanda, sehingga terjadilah kenyataan sekarang bagaimana harta kekayaan Indonesia 95 % dikuasai Asing dan Aseng, sedangkan 5 % dikuasai pribumi, jangan heran tanah di Indonesia 0,2 % penduduk asing dan Aseng menguasai 75 % tanah, bahkan di Jakarta 86 % tanah dikuasai hanya oleh 0,1 % penduduk, artinya apa ?, maka dengan ideology DEMOKRASI yang tidak ada disebut di preambul UUD45 maupun di PANCASILA orang asing dan aseng mudah sekali merebut kekuasaan apapun dengan landasan KEUANGAN YANG MAHA KUASA, dengan system pemilu SOGOKAN, yang budaya ini merajalela sudah tidak mungkin lagi terkendali, sedangkan jika ada pejabat yang kurang DIRIDLOI asing maupun aseng tinggal dilakukan OTT – operasi Tangkap Tangan – toh semua pejabat memang melakukannya ?
Maka melepaskan diri dari jerat Ideologi yang aneka warna, kuatkan AQIDAH putra putri kita. Dengan terus menerus melakukan kajian Al Quran dan Sunah, yang in sya Allah akan mengikis ideology SEKULER – La Diniyah baik Komunis maupun Kapitalis, dan akan memurnika Ideologi PANCASILA seperti yang menjadi cita cita luhur para pendiri bangsa, didalam lapangan politik dengan ideology “ Kerakyatan yang dipimpin oleh HIKMAH KEBIJAKSANAAN dalam PERMUSYAWARATAN KEADILAN “, Hikmah adalah kebenaran tertinggi, kita panggil seluruh anak bangsa yang beragama yang berketuhanan Yang maha Esa, mari kita musyawarahkan mana DASAR agamamu dalam lapangan ini lapangan itu, untuk kemudian dirumuskan menjadi undang undang nasional, karena KEBIJAKSANAAN maka kita harus menerapkan kebenaran tertinggi dengan Bijaksana.
SEKARANG ?, betapa kacaunya ideology Pancasila, yang di Undang undang Dasar pun sudah di rubah didalam urusan kepemimpinan dari mulai ORANG INDONESIA ASLI DAN BERGAMA ISLAM untuk seorang calon presiden, menjadi hanya cukup ber KTP Indonesia. Tentu mengerikan untuk masa yang akan datang ketika sumber sumber kekayaan dengan bekerja sama dengan penguasa sudah dikuasai Asing dan Aseng, maka kita sebagai PRIBUMI – yang sudah tidak diperbolehkan menggunakan istilah ini didalam undang undang – akan tinggal gigit jari melihat sepak terjang Asing dan Aseng yang semakin NGGEGIRISI………..
KECUALI KITA MEMILIKI AQIDAH ISLAM YANG KUAT.
Bagaimana dengan anda ?
oleh Editor Dua | Okt 31, 2017 | Batita, Majalah Sinaran
Oleh : M. Akhyar, SE
Perubahan sangat begitu cepat kita rasakan. Terutama melesatnya kecanggihan teknologi informasi yang begitu derasnya sehingga bila tidak ada upaya untuk mengikuti perkembangan maka jelas akan tertinggal jauh dibelakang. Begitu juga dalam hal bisnis ekonomi, Teknologi Informasi sangat mempunyai peran yang besar dalam menjadikan suatu perusahaan bisa eksis atau bahkan mengalami kemunduran. Sebelumnya mungkin tidak pernah terbayang, bagaimana sekelas Matahari, Ramayana, dan pemain raksasa bisnis retail lainnya harus bertekuk lutut terhadap dahsyatnya Tokopedia, Bukalapak, Lazada dll yang siap menggilas kerajaan bisnisnya. Bahkan profesi ojek yang kelihatan remeh temeh dengan sentuhan teknologi informasi, GOJEK berhasil menyulap dan mengemas menjadi perusahaan Star Up yang voluasi usahanya melebihi perusahaan kelas nasional.
Gaya Hidup serba praktis dan serba cepat sudah menjadi budaya masyarakat sekarang. Dalam hal belanjapun juga demikian pembeli tidak usah repot membawa segepok uang tunai untuk mendapatkan barang yang dinginkan tapi cukup dengan kartu dengan cara temple atau gesek barang yang diinginkan sudah berpindah tangan kepada pembeli dengan begitu mudahnya.
Tak terkecuali munculnya E money (uang elektronik) yang sekarang baru menjadi Trending Topic menjadi tema yang menarik untuk dibahas bagaimana bila ditinjau dari pandangan hokum islam. Walaupun saat penulis membuat artikel ini secara resmi fatwa MUI terhadap E Money belum keluar tapi setidaknya draft fatwa MUI terhadap hokum E Money sudah banyak beredar dan dijumpai di banyak media elektronik sebagai gambaran hukumnya. Walhasil pemerintah melalui BI mengeluarkan kebijakan per tanggal 1 Oktober 2017 telah mewajibkan bagi pengguna Tol untuk menggunakan E Money sebagai alat pembayaran yang sah. Dan hal ini cepat atau lambat akan merambah terhadap pembayaran transaksi yang lainnya. Manfaat e-money ini kedepan tidak hanya untuk membayar tol, tetapi dapat pula digunakan untuk membayar tagihan listrik, telepon, tv berlangganan, pembelian tiket, tiket kereta, bus, pembelian bahan bakar, dan belanja keperluan sehari-hari.
Hukum muamalah E Money.
E-Money / Uang Elektronik adalah alat pembayaran yang diterbitkan atas dasar nilai uang yang disetorkan telebih dahulu oleh pemegang kepada penerbit. Kemudian uang tersebut disimpan secara elektronik dalam suatu media uang elektronik yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran kepada pedagang dan bukan penerbit.
Uang elektronik pada dasarnya sama seperti uang biasa karena memiliki fungsi sebagai alat pembayaran atas transaksi jual beli barang. Dalam perspektif syariah hukum uang elektronik adalah halal. Kehalalan ini berlandaskan kaidah; setiap transaksi dalam muamalah pada dasarnya diperbolehkan kecuali jika ada dalil yang mengharamkannya, maka saat itu hukumnya berubah menjadi haram.
Oleh karena itu uang elektronik harus memenuhi criteria dan ketetentuan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah seperti yang akan diterangkan selanjutnya dalam tulisan ini. Faktor lainnya yang menjadi alasan kehalalan uang elektronik adalah, karena adanya tuntutan kebutuhan manusia akan uang elektronik, dan pertimbangan banyaknya kemaslahatan yang ada di dalamnya.
E-Money Syariah harus terhindar dari transaksi riba:
- Pertukaran nilai uang tunai dengan nilai pada E-Money Syariah harus sama jumlahnya karena jika tidak maka tergolong ke dalam riba al-fadl. Riba al-fadl tambahan atas salah satu dua barang yg dipertukarkan dalam pertukaran barang ribawi sejenis. Contohnya saldo E-Money Syariah sebesar Rp. 100.000,00 tidak boleh dijual seharga Rp. 95.000,00 ataupun Rp. 110.000,00. Jadi hanya boleh dibeli pada nilai yang sama yakni Rp. 100.000,00.
- Pertukaran nilai uang tunai dengan nilai pada E-Money Syariah juga harus dilakukan secara tunai, jika tidak maka tergolong riba al-nasiah. Riba al-nasiah adalah penundaan penyerahan salah satu dua barang yang dipertukarkan dalam jual-beli barang ribawi yang sejenis. Misalnya pada saat pemegang kartu E-Money Syariah melakukan refund/redeem nilai uang elektronik dengan nilai uang tunai kepada penerbit, maka penerbit harus memenuhi hak tagih tersebut dengan tepat waktu tanpa melakukan penangguhan pembayaran.
- Tidak mendorong israf ( pengeluaran yang berlebihan ). Uang elektronik pada dasarnya digunakan sebagai alat pembayaran ritail/mikro, agar terhindar dari Israf ( pengeluaran yang berlebihan ) dalam konsumsi dilakukan pembatasan jumlah nilai uang elektronik serta batas paling banyak total nilai transaksi uang elektronik dalam periode tertentu.
- Tidak digunakan untuk transaksi objek haram dan maksiat uang elektronik sebagai alat pembayaran dengan menggunakan prinsip syariah, uang elektronik tidak boleh digunakan untuk pembayaran transaksi objek haram dan maksiat, yaitu barang atau fasilitas yang dilarang dimanfaatkan atau digunakan menurut hukum Islam.
DSN MUI membuat ketentuan akad terkait E-Money Syariah, yakni :
- Akad Wadi’ah
Akad yang terjadi antara penerbit dan pemegang E-Money Syariah, dimana nominal uang elektronik tersebut bersifat titipan dan dapat digunakan oleh pemegang kartu kapan saja. Jumlah uang elektronik yang dititipkan tidak boleh digunakan penerbit kecuali atas izin pemegang kartu.
- Akad Qardh
Sebelumnya penerbit E-Money Syariah akan menentukan jumlah maksimal dana float (dana titipan yg belum digunakan oleh pemilik dana). Apabila dana float ini dengan izin pemiliknya digunakan oleh penerbit, maka barulah diberlakukan akad qardh atau akad pinjaman.
Dalam praktek E-Money Syariah, ada tiga pihak yang terlibat, siapa sajakah mereka?
- Penerbit E-Money sebagai pihak yang menerima wadi’ah atau qardh. Salah satu institusi yg menyediakan produk tersebut adalah bank syariah.
- Pemegang kartu E-Money Syariah sebagai pemilik dana yang memberikan wadiah atau qardh.
- Merchant yaitu penjual barang dan jasa yang menerima pembayaran dari pemegang E-Money Syariah
Perbedaan E-Money Syariah dengan konvensional
Perbedaannya terletak pada keunikan E-Money Syariah dimana nilai uang elektronik tidak boleh hilang walaupun kartunya hilang. Implikasinya E-Money Syariah harus reintegrasi sehingga prinsip Know Your Costumer terpenuhi serta mengurangi risiko penyalahgunaan. Selain itu, data pemegang E-Money Syariah dan nilai uangnya tersimpan di server sehingga nilainya akan terus terjaga.
Perbedaan lain yang sifatnya minor adalah biaya transaksi top-up dan tarik tunai “on us” yaitu di perangkat milik penerbit tidak dikenakan biaya. Sedangkan “off us” yaitu di perangkat bukan milik penerbit dapat dikenakan biaya dengan akad Ijarah ( Jual beli jasa).
Saat ini beberapa Bank Syariah juga akan mengeluarkan produk yang terkait dengan uang elektronik. Mereka tidak akan berani meluncurkan produk itu kecuali setelah mendapat dukungan dari otoritas jasa keuangan dan MUI dalam hal ini melalui fatwa Dewan Syariah Nasional. Artinya bila sudah keluar fatwa MUI maka uang elektronik sudah sah digunakan baik menurut agama maupun Negara. Selanjutnya yang dibutuhkan adalah kebijakan dan penghematan dalam menggunakannya, agar tidak boros & menyebabkan kerugian di lain hari.
Allahu A’lam Bish Showab.
oleh Editor Dua | Okt 27, 2017 | Kabar Sekolah, Prestasi Siswa
FAKTA PATI- Prestasi membanggakan kembali ditorehkan siswi SD ISLAM TERPADU Yaumi Fatimah,
Annisa Nur Fadhilah. Siswi kelas IV ini, sukses menjadi juara I kategori SD (MI) dalam lomba festival
Mewarnai dan menggambar dalam rangka memperingati HUT ke – 694 kabupaten Pati dan
Dirgahayu ke – 72 RI tahun 2017, yang digelar di Gedung Olahraga Pati, beberapa bulan lalu.
Annisa Nur Fadhilah, memang pantas menjadi kebanggaan orang tua, sekolah juga teman-temannya.
Pasangan kedua orang tua Rustono dan Murwati mampu meraih prestasi dibidang seni lukis sejak duduk
Di Taman kanak-kanak sampai di bangku sekolah dasar. Sebanyak 17 lebih piala serta piagam diraihnya, bahkan setiap lomba selalu menyabet juara, mulai tingkat kecamatan hingga kabupaten.
Disamping guru pembimbing Sutarni Prangesti, Annisa menuturkan sukses sebagai juara dalam setiap
Lomba melukis adalah suatu kebanggaan, namun peran guru pembimbing yang melatihnya terus menerus tidak bisa dikesampingkan, selain itu juga berkat dorongan dari semua guru dan kedua orang tua. “lebih-Lebih orang tua, selalu memberi dorongan positif terus mengingatkan agar tetap menjaga disiplin terutama bisa membagi waktu dalam belajar.,” tuturnya
Terpisah, kepala Sekolah SD IT Yaumi Fatimah Wiwik Linawati, S.Pd, ketika ditemui diruang kerjanya kepada Media Kilas “FAKTA” mengatakan dengan pencapaian prestasi ini, tentu saja sangat menyenangkan terutama untuk memotivasi siswa lainnya sehingga bisa mengangkat citra sekolah. Jika banyak peserta didik berhasil meraih prestasi tentunya itu harapan bagi satuan pendidikan. Khususnya SDIT Yaumi Fatimah.
“Saya sangat memberi apresiasi terhadap prestasi yang diraih siswa. Kita juga selalu menerapkan kesisplinan karena dari didiplin diharapkan akan bermanfaat terhadap proses pembelajaran disekolah.” Jelas Wiwik Linawati.