081575636155 sibiyaumi@gmail.com

E Money dalam Pandangan Islam

Okt 31, 2017Batita, Majalah Sinaran0 Komentar

Oleh : M. Akhyar, SE

Perubahan sangat begitu cepat kita rasakan. Terutama melesatnya kecanggihan teknologi informasi yang begitu derasnya sehingga bila tidak ada upaya untuk mengikuti perkembangan maka jelas akan tertinggal jauh dibelakang. Begitu juga dalam hal bisnis ekonomi, Teknologi Informasi sangat mempunyai peran yang besar dalam menjadikan suatu perusahaan bisa eksis atau bahkan mengalami kemunduran. Sebelumnya mungkin tidak pernah terbayang, bagaimana sekelas Matahari, Ramayana, dan pemain raksasa bisnis retail lainnya harus bertekuk lutut terhadap dahsyatnya Tokopedia, Bukalapak, Lazada dll yang siap menggilas kerajaan bisnisnya. Bahkan profesi ojek yang kelihatan remeh temeh dengan sentuhan teknologi informasi, GOJEK berhasil menyulap dan mengemas menjadi perusahaan Star Up yang voluasi usahanya melebihi perusahaan kelas nasional.

Gaya Hidup serba praktis dan serba cepat sudah menjadi budaya masyarakat sekarang. Dalam hal belanjapun juga demikian pembeli tidak usah repot membawa segepok uang tunai untuk mendapatkan barang yang dinginkan tapi cukup dengan kartu dengan cara temple atau gesek barang yang diinginkan sudah berpindah tangan kepada pembeli dengan begitu mudahnya.

Tak terkecuali munculnya E money (uang elektronik) yang sekarang baru menjadi Trending Topic menjadi tema yang menarik untuk dibahas bagaimana bila ditinjau dari pandangan hokum islam. Walaupun saat penulis membuat artikel ini secara resmi fatwa MUI terhadap E Money belum keluar tapi setidaknya draft fatwa MUI terhadap hokum E Money sudah banyak beredar dan dijumpai di banyak media elektronik sebagai gambaran hukumnya. Walhasil pemerintah melalui BI mengeluarkan kebijakan per tanggal 1 Oktober 2017   telah mewajibkan bagi pengguna Tol untuk menggunakan  E Money sebagai alat pembayaran yang sah. Dan hal ini cepat atau lambat  akan merambah terhadap pembayaran transaksi yang lainnya. Manfaat e-money ini kedepan tidak hanya untuk membayar tol, tetapi dapat pula digunakan untuk membayar tagihan listrik, telepon, tv berlangganan, pembelian tiket, tiket kereta, bus, pembelian bahan bakar, dan belanja keperluan sehari-hari.

Hukum muamalah E Money.

E-Money / Uang Elektronik adalah alat pembayaran yang diterbitkan atas dasar nilai uang yang disetorkan telebih dahulu oleh pemegang kepada penerbit. Kemudian uang tersebut disimpan secara elektronik dalam suatu media uang elektronik yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran kepada pedagang dan bukan penerbit.

Uang elektronik pada dasarnya sama seperti uang biasa karena memiliki fungsi sebagai alat pembayaran atas transaksi jual beli barang. Dalam perspektif syariah hukum uang elektronik adalah halal. Kehalalan ini berlandaskan kaidah; setiap transaksi dalam muamalah pada dasarnya diperbolehkan kecuali jika ada dalil yang mengharamkannya, maka saat itu hukumnya berubah menjadi haram.

Oleh karena itu uang elektronik harus memenuhi criteria dan ketetentuan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah seperti yang akan diterangkan selanjutnya dalam tulisan ini. Faktor lainnya yang menjadi alasan kehalalan uang elektronik adalah, karena adanya tuntutan kebutuhan manusia akan uang elektronik, dan pertimbangan banyaknya kemaslahatan yang ada di dalamnya.

E-Money Syariah harus terhindar dari transaksi riba:

  1. Pertukaran nilai uang tunai dengan nilai pada E-Money Syariah harus sama jumlahnya karena jika tidak maka tergolong ke dalam riba al-fadl. Riba al-fadl tambahan atas salah satu dua barang yg dipertukarkan dalam pertukaran barang ribawi sejenis. Contohnya saldo E-Money Syariah sebesar Rp. 100.000,00 tidak boleh dijual seharga Rp. 95.000,00 ataupun Rp. 110.000,00. Jadi hanya boleh dibeli pada nilai yang sama yakni Rp. 100.000,00.
  2. Pertukaran nilai uang tunai dengan nilai pada E-Money Syariah juga harus dilakukan secara tunai, jika tidak maka tergolong riba al-nasiah. Riba al-nasiah adalah penundaan penyerahan salah satu dua barang yang dipertukarkan dalam jual-beli barang ribawi yang sejenis. Misalnya pada saat pemegang kartu E-Money Syariah melakukan refund/redeem nilai uang elektronik dengan nilai uang tunai kepada penerbit, maka penerbit harus memenuhi hak tagih tersebut dengan tepat waktu tanpa melakukan penangguhan pembayaran.
  3. Tidak mendorong israf ( pengeluaran yang berlebihan ). Uang elektronik pada dasarnya digunakan sebagai alat pembayaran ritail/mikro, agar terhindar dari Israf ( pengeluaran yang berlebihan ) dalam konsumsi dilakukan pembatasan jumlah nilai uang elektronik serta batas paling banyak total nilai transaksi uang elektronik dalam periode tertentu.

 

  1. Tidak digunakan untuk transaksi objek haram dan maksiat uang elektronik sebagai alat pembayaran dengan menggunakan prinsip syariah, uang elektronik tidak boleh digunakan untuk pembayaran transaksi objek haram dan maksiat, yaitu barang atau fasilitas yang dilarang dimanfaatkan atau digunakan menurut hukum Islam.

DSN MUI membuat ketentuan akad terkait E-Money Syariah, yakni :

  1. Akad Wadi’ah

Akad yang terjadi antara penerbit dan pemegang E-Money Syariah, dimana nominal uang elektronik tersebut bersifat titipan dan dapat digunakan oleh pemegang kartu kapan saja. Jumlah uang elektronik yang dititipkan tidak boleh digunakan penerbit kecuali atas izin pemegang kartu.

  1. Akad Qardh

Sebelumnya penerbit E-Money Syariah akan menentukan jumlah maksimal dana float (dana titipan yg belum digunakan oleh pemilik dana). Apabila dana float ini dengan izin pemiliknya digunakan oleh penerbit, maka barulah diberlakukan akad qardh atau akad pinjaman.

Dalam praktek E-Money Syariah, ada tiga pihak yang terlibat, siapa sajakah mereka?

  1. Penerbit E-Money sebagai pihak yang menerima wadi’ah atau qardh. Salah satu institusi yg menyediakan produk tersebut adalah bank syariah.
  2. Pemegang kartu E-Money Syariah sebagai pemilik dana yang memberikan wadiah atau qardh.
  3. Merchant yaitu penjual barang dan jasa yang menerima pembayaran dari pemegang E-Money Syariah

 Perbedaan E-Money Syariah dengan konvensional

Perbedaannya terletak pada keunikan E-Money Syariah dimana nilai uang elektronik tidak boleh hilang walaupun kartunya hilang. Implikasinya E-Money Syariah harus reintegrasi sehingga prinsip Know Your Costumer terpenuhi serta mengurangi risiko penyalahgunaan. Selain itu, data pemegang E-Money Syariah dan nilai uangnya tersimpan di server sehingga nilainya akan terus terjaga.

Perbedaan lain yang sifatnya minor adalah biaya transaksi top-up dan tarik tunai “on us” yaitu di perangkat milik penerbit tidak dikenakan biaya.  Sedangkan “off us” yaitu di perangkat bukan milik penerbit dapat dikenakan biaya dengan akad Ijarah ( Jual beli jasa).

Saat ini beberapa Bank Syariah juga akan mengeluarkan produk yang terkait dengan uang elektronik. Mereka tidak akan berani meluncurkan produk itu kecuali setelah mendapat dukungan dari otoritas jasa keuangan dan MUI dalam hal ini melalui fatwa Dewan Syariah Nasional. Artinya bila sudah keluar fatwa MUI maka uang elektronik sudah sah digunakan baik menurut agama maupun Negara. Selanjutnya yang dibutuhkan adalah kebijakan dan penghematan dalam menggunakannya, agar tidak boros & menyebabkan kerugian di lain hari.

Allahu A’lam Bish Showab.

 

 

 

 

 

 

 

 

0 Komentar

Kirim Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Karya Kreasiku

Kumpulan Pantun (Karya Anak  Kelas 5 SDIT Yaumi Fatimah Juwana)

Kumpulan Pantun (Karya Anak Kelas 5 SDIT Yaumi Fatimah Juwana)

Pergi ke pasar membeli ubi Ubi merah enak rasanya Mari kita makan bergizi Agar diri kita menjadi sehat (Mas Reyhan) Jalan-jalan ke Kota Makasar Pulangnya bawa oleh-oleh Rajinlah kamu belajar Agar ,enjadi orang yang sukses (Mbak Tazkiya) Lompat jauh si anak kancil...

Pantun Nasehat

Pantun Nasehat

Menanam bunga di depan rumah Mekar artinya penuh warna Cari ilmu hingga berlimpah Agar hidup bisa bermakna Jalan – jalan ke tepi pantai Jangan lupa membawa tikar Jika ingin jadi anak pandai Kamu harus rajin belajar Di pohon jambu ada tupai Tupai senang terkena angin...

INDAHNYA LAUT  #PUISI

INDAHNYA LAUT #PUISI

Oh laut Kau membuat diriku  Terpesona dengan keindahan mu Kau sangat besar Oh laut Kau bagaikan langit yang berwarna biru Dengan keindahanmu ada beberapa orang yang mengagumi keindahanmu Jika engkau tidak ada Aku tidak bisa membayangkan Bagaimana kehidupan...

Meneliti di Laut Dalam #Cerpen

Meneliti di Laut Dalam #Cerpen

Kring… terdengar suara alarm Ray, Ray segera bangun dari karang dan langsung sarapan. Ray berfikir akan pergi berpetualang di laut ia mengajak teman – temanya untuk  meneliti paus. Ray segera pergi ke rumah teman – temannya. Pertama Ray pergi kerumah Rini...

E Money dalam Pandangan Islam

Terhubung dengan kami

bantuan-bibit-1.jpg

SATU POHON UNTUK KEBAIKAN

Menjaga keseimbangan lingkungan hidup merupakan kewajiban seluruh umat manusia. Akhir-akhir ini banyak bencana alam yang terjadi di sekitar kita, salah satunya adalah bencana banjir yang masih menghantui hampir seluruh daerah di Kabupate Pati. Tidak bisa...

MENDIDIK ANAK MILENIA DI ERA DIGITAL

           Era Milenia merupakan jaman dimana pada masa ini semua aspek kehidupan didukung penuh oleh sarana teknologi yang modern. Pada masa ini anak-anak sudah sangat mudah melakukan sesuatu dan sangat cepat...

Pendaftaran Siswa Baru Sekolah Islam

Lokasi & Jenjang PendidikanDaycareBatitaPlaygroupTKSDSMPBatita Playgroup TK SDDaycare Batita Playgroup TKDaycare Batita Playgroup TK[dvppl_cf7_styler use_form_button_fullwidth="on" cf7="2421" form_field_padding="10px|15px|10px|15px|true|true"...