Saat berada di luar kota atau melakukan perjalanan panjang dan jauh maka diperbolehkan untuk melaksanakan shalat yaitu Jamak dan Qashar. Untuk kedua shalat ini memiliki perbedaan yang harus diketahui, yaitu:
Tata Cara Shalat Jamak Taqdim dan Takhir
Untuk shalat jamak sendiri merupakan dua shalat fardhu yang dikerjakan dalam satu waktu shalat saja. Beberapa shalat yang boleh dijamak adalah dhuhur dengan ashar serta maghrib dengan isya’.
Dan untuk shalat ini terdapat 2 macam yaitu taqdim dan takhir. Untuk shalat jamak taqdim merupakan shalat yang dilakukan di shalat pertama seperti shalat dzuhur.
Sedangkan, untuk jamak takhir adalah shalat yang dilakukan di shalat kedua seperti ashar. Dan bisa dipilih salah satu dari kedua shalat tersebut.
shalat Jamak Taqdim
Untuk shalat jamak taqdim ini didahului dengan tartib yang mendahulukan shalat pertama dibandingkan shalat kedua.
Dan untuk niat jamak pada shalat ini dilantunkan untuk shalat yang pertama baru dilanjutkan dengan shalat yang kedua, seperti:
“Ushollii fardlozh zhuhri arbaa rakaaatin majmuuan maal ashri jama taqdiimin adaa-an lillaahi taaalaa.”
Artinya: Aku sengaja shalat fardhu dhuhur 4 rakaat yang dijama dengan Ashar, fardhu karena Allah Ta’ala.
Untuk shalat maghrib dengan isya’ tinggal disesuaikan saja untuk niatnya. Selanjutnya, shalat ini harus dilakukan secara berurutan dengan dua shalat pisahnya tidak lama yang disebut dengan Muwalat.
Saat sudah selesai shalat pertama maka langsung shalat kedua dengan segera takbiratul ihram. Pada waktu shalat ini harus tetap dilaksanakan pada saat perjalanan meskipun untuk waktu perjalanan itu tidak seperti shalat qasar.
shalat Jamak Takhir
Sedangkan untuk shalat jamak takhir ini dilakukan pada saat shalat kedua yang dijamak dengan shalat pertama, dengan niat:
“Ushollii fardlozh zhuhri arbaa rakaaatin majmuuan maal ashri jama takhirin adaa-an lillaahi taaalaa.”
Artinya: Saya niat shalat fardhu Dhuhur empat rakaat dijamak bersama Ashar dengan jamak ta’khir karena Allah Ta’ala.
Dan untuk shalat maghrib dan isya’ tinggal menyesuaikan niat saja. Untuk tata cara melaksanakan shalatnya pun masih sama seperti shalat jamak taqdim yang membedakan hanyalah pada niatnya saja.
shalat harus dilakukan dengan tuma’ninah, tenang, dan ikhlas dalam beribadah.
Tata Cara shalat Qasar
Selanjutnya, tata cara shalat di perjalanan juga bisa dilakukan dengan shalat qasar yang mana berarti meringkas jumlah rakaat dalam shalat yang dijalankan.
Contohnya saja seperti waktu shalat dhuhur, ashar, dan isya’ yang dapat dilakukan hanya 2 rakaat saja meskipun sebenarnya adalah 4 rakaat.
Biasanya shalat qasar ini dilakukan pada saat bepergian jauh dan melakukan aktivitas yang padat. Untuk hukum pelaksanaan dari shalat qasar ini sendiri, adalah:
- Jawaz atau boleh jika sudah menempuh jarak perjalanan selama 84 mil atau 80.640 km.
- shalat ini sangat afdhal jika dikerjakan pada saat sudah melakukan perjalanan dengan jarak 3 marhalah atau lebih yaitu 129,960 km.
- Waktu shalat wajib yang dilakukan bisa dengan cara meringkas yaitu qashar agar shalat tetap dijalankan.
Sedangkan untuk tata caranya sama seperti shalat fardhu pada umumnya hanya saja pembacaan rakaat diringkas menjadi dua.
Dan untuk shalatnya bisa dilakukan dengan melakukan tata cara yang sama pada shalat pada umumnya hanya dilakukan sendiri-sendiri untuk shalat tersebut.
Tata caranya adalah niat, takbiratul ihram, membaca doa iftitah, membaca surat Al-Fatihah, membaca surat pendek, ruku’ dengan tuma’ninah, i’tidal dengan tuma’ninah, sujud dengan tuma’ninah, duduk di antara dua sujud, sujud, berdiri lagi dan menjalankan rangkaian shalat, dan tasyahud akhir serta salam.
Untuk bisa melaksanakan tata cara shalat di perjalanan memang bukan hal yang susah.Akan tetapi, tetap diperhatikan untuk kesucian, waktu, dan tempatnya sehingga bisa dikatakan bahwa shalat tersebut sah.
Pelajari terlebih dahulu sebelum melaksanakan perjalanan sehingga shalat tetap terjaga.