Saat berada di luar kota atau melakukan perjalanan panjang dan jauh maka diperbolehkan untuk melaksanakan shalat yaitu Jamak dan Qashar. Untuk kedua shalat ini memiliki perbedaan yang harus diketahui, yaitu:
Tata Cara Shalat Jamak Taqdim dan Takhir
Untuk shalat jamak sendiri merupakan dua shalat fardhu yang dikerjakan dalam satu waktu shalat saja. Beberapa shalat yang boleh dijamak adalah dhuhur dengan ashar serta maghrib dengan isya’.
Dan untuk shalat ini terdapat 2 macam yaitu taqdim dan takhir. Untuk shalat jamak taqdim merupakan shalat yang dilakukan di shalat pertama seperti shalat dzuhur.
Sedangkan, untuk jamak takhir adalah shalat yang dilakukan di shalat kedua seperti ashar. Dan bisa dipilih salah satu dari kedua shalat tersebut.
shalat Jamak Taqdim
Untuk shalat jamak taqdim ini didahului dengan tartib yang mendahulukan shalat pertama dibandingkan shalat kedua.
Dan untuk niat jamak pada shalat ini dilantunkan untuk shalat yang pertama baru dilanjutkan dengan shalat yang kedua, seperti:
Artinya: Aku sengaja shalat fardhu dhuhur 4 rakaat yang dijama dengan Ashar, fardhu karena Allah Ta’ala.
Untuk shalat maghrib dengan isya’ tinggal disesuaikan saja untuk niatnya. Selanjutnya, shalat ini harus dilakukan secara berurutan dengan dua shalat pisahnya tidak lama yang disebut dengan Muwalat.
Saat sudah selesai shalat pertama maka langsung shalat kedua dengan segera takbiratul ihram. Pada waktu shalat ini harus tetap dilaksanakan pada saat perjalanan meskipun untuk waktu perjalanan itu tidak seperti shalat qasar.
shalat Jamak Takhir
Sedangkan untuk shalat jamak takhir ini dilakukan pada saat shalat kedua yang dijamak dengan shalat pertama, dengan niat:
Artinya: Saya niat shalat fardhu Dhuhur empat rakaat dijamak bersama Ashar dengan jamak ta’khir karena Allah Ta’ala.
Dan untuk shalat maghrib dan isya’ tinggal menyesuaikan niat saja. Untuk tata cara melaksanakan shalatnya pun masih sama seperti shalat jamak taqdim yang membedakan hanyalah pada niatnya saja.
shalat harus dilakukan dengan tuma’ninah, tenang, dan ikhlas dalam beribadah.
Tata Cara shalat Qasar
Selanjutnya, tata cara shalat di perjalanan juga bisa dilakukan dengan shalat qasar yang mana berarti meringkas jumlah rakaat dalam shalat yang dijalankan.
Contohnya saja seperti waktu shalat dhuhur, ashar, dan isya’ yang dapat dilakukan hanya 2 rakaat saja meskipun sebenarnya adalah 4 rakaat.
Biasanya shalat qasar ini dilakukan pada saat bepergian jauh dan melakukan aktivitas yang padat. Untuk hukum pelaksanaan dari shalat qasar ini sendiri, adalah:
Jawaz atau boleh jika sudah menempuh jarak perjalanan selama 84 mil atau 80.640 km.
shalat ini sangat afdhal jika dikerjakan pada saat sudah melakukan perjalanan dengan jarak 3 marhalah atau lebih yaitu 129,960 km.
Waktu shalat wajib yang dilakukan bisa dengan cara meringkas yaitu qashar agar shalat tetap dijalankan.
Sedangkan untuk tata caranya sama seperti shalat fardhu pada umumnya hanya saja pembacaan rakaat diringkas menjadi dua.
Dan untuk shalatnya bisa dilakukan dengan melakukan tata cara yang sama pada shalat pada umumnya hanya dilakukan sendiri-sendiri untuk shalat tersebut.
Tata caranya adalah niat, takbiratul ihram, membaca doa iftitah, membaca surat Al-Fatihah, membaca surat pendek, ruku’ dengan tuma’ninah, i’tidal dengan tuma’ninah, sujud dengan tuma’ninah, duduk di antara dua sujud, sujud, berdiri lagi dan menjalankan rangkaian shalat, dan tasyahud akhir serta salam.
Untuk bisa melaksanakan tata cara shalat di perjalanan memang bukan hal yang susah.Akan tetapi, tetap diperhatikan untuk kesucian, waktu, dan tempatnya sehingga bisa dikatakan bahwa shalat tersebut sah.
Pelajari terlebih dahulu sebelum melaksanakan perjalanan sehingga shalat tetap terjaga.
Jangan lupa tetap sholat saat liburan dimanapun tempatnya bahkan saat diperjalanan juga bisa shalat, Tata cara sholat di perjalanan bisa dilakukan dalam kendaraan maupun luar kendaraan seperti sholat jamak dan qasar.
Apa Hukum Sholat Wajib di Atas Kendaraan?
Ketahui terlebih dahulu untuk hukum sholat wajib yang dilakukan di atas kendaraan menurut Islam. Ilmu ini perlu dipelajari bahkan sebelum melakukan perjalanan jauh.
Pasalnya, hukum shalat wajib diatas kendaraan hukumnya adalah diperbolehkan.
Hal tersebut dikarenakan, Rasulullah juga pernah melaksanakan sholat sewaktu perjalanan di atas kendaraan.
Terbukti dari hadis riwayat Bukhari yaitu “Nabi Muhammad SAW, sholat sunnah saat sedang berkendara dan tidak menghadap ke kiblat”.
Memang boleh untuk melaksanakan sholat di atas kendaraan selama perjalanan namun tetap diperhatikan pada tata cara sholat yang benar. Syarat diperbolehkannya situasi ini adalah jika memenuhi halangan yang sudah diatur dalam Islam.
Contohnya saja seperti kendaraan tidak berhenti selama memasuki waktu sholat karena perjalanan yang panjang.
Bahkan, saat macet dan kendaraan tidak bergerak sama sekali dan akan memunginkan waktu sholat terlewat maka juga diperbolehkan.
Syarat Diperbolehkannya Shalat dalam Kendaraan di Perjalanan
Seperti yang sudah dijelaskan bahwa sholat di dalam kendaraan memang diperbolehkan namun dengan kondisi tertentu.
Apabila memungkinkan untuk bisa berhenti dan mencari tempat sholat maka alangkah lebih baiknya untuk bisa melaksanakan sholat terlebih dahulu.
Dan jika tidak memungkinkan waktu tersebut maka syarat-syarat yang diperbolehkan untuk sholat di dalam kendaraan, yaitu:
Terjebak di Kendaraan
Kondisi yang pertama adalah posisi kendaraan tidak bisa berhenti atau bahkan tidak bisa menepi karena macet.
kondisi saat tidak bisa berhenti seperti kereta api yang melakukan perjalanan berjam-jam. Hal ini memungkinkan untuk bisa sholat di dalam kendaraan
Menemukan Pemberhentian
Sebenarnya masih dalam kondisi yang pertama, dimana tidak ada tempat pemberhentian. Namun, kondisi ini bisa dikarenakan juga meskipun ada rest area namun untuk tempatnya tidak aman dan tidak layak untuk sholat. Jadi, pada kondisi tempat yang tidak layak untuk sholat bisa dilakukan di dalam kendaraan. Akan tetapi, saat kondisi bisa menemukan tempat pemberhentian ada baiknya untuk sholat menghadap ke kiblat dengan begitu sholat akan lebih afdol meskipun sambil duduk.
Bersuci Terlebih Dahulu
Jika sudah mendapatkan pencerahan seperti di atas untuk posisi dan letak tata cara sholat di perjalanan. Selanjutnya adalah bersuci yang diwajibkan sebelum melakukan sholat. Bersuci memang hukumnya wajib untuk bisa menghilangkan hadas kecil.
Melakukan perjalanan memang bukan hal yang membebaskan umat Islam dari sholat. Akan tetapi, tetap saja diberikan keringanan untuk bisa menunaikan ibadah sholat ini.
Agar lebih paham maka simak pembahasan mengenai tata cara sholat dalam perjalanan.
Akan tetapi, untuk bisa melaksanakan sholat maka harus bersuci terlebih dahulu. Jika dimungkinkan untuk wudhu maka bisa langsung menggunakan air, sedangkan saat tidak ada air maka bisa menggunakan tata cara tayamum.
Posisi yang dibolehkan untuk sholat di kendaraan adalah dengan posisi duduk karena akan membuat sholat menjadi mudah dilaksanakan. Kemudian, untuk langkah-langkahnya bisa melihat pada poin di bawah ini:
Dalam posisi duduk bacalah niat sholat bersama dengan takbiratul ihram.
Tangan bersedekap dengan posisi masih duduk dan bacalah doa iftitah, surat Al-Fatihah, dan surat pendek.
Setelah itu, gerakan rukuk dilakukan dengan posisi duduk dengan badan dibungkukkan sedikit., baca do’a rukuk.
Lalu, lakukan i’tidal dengan bacaan yang benar, posisikan punggung lurus dan masih dalam posisi duduk.
Gerakan selanjutnya adalah sujud yang dapat dilakukan pada posisi badan dibungkukkan lebih rendah dari posisi rukuk yang sudah dilakukan, baca do’a sujud.
Setelah itu, untuk gerakan duduk di antara dua sujud dengan duduk sempurna dan membaca do’a.
Lakukan gerakan sujud seperti sebelumnya yang sudah dilakukan. Dan lakukan untuk gerakan-gerakan yang sudah dijelaskan untuk diulangi pada rakaat yang sesuai dengan waktu sholat.
Lalu, untuk tahiyat akhir bisa duduk dengan posisi sempurna dan meletakkan kedua tangan di lutut dan membaca do’a duduk tahiyat akhir.
Akhiri sholat dengan menoleh ke kanan dan kiri dengan mengucapkan salam.
Gerakan sholat yang dilakukan di atas sebenarnya tinggal disesuaikan pada jumlah rakaat pada waktu sholat.
Dan bisa dilaksanakan jika memang tidak memungkinkan untuk keluar dari kendaraan karena sesuatu hal yang melewati waktu sholat.